Hukuman Bagi Pelaku Zina Muhson dan Ghoiru Muhson

Perbuatan zina termasuk ruang lingkup macam-macam fiqh jinayah. Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Delik perzinaan ditegaskan dalam al-Qur’an dan sunnah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhsan) didasarkan pada ayat al-Qur’an, yakni didera seratus kali. Sementara bagi pezina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam dari segi bahasa berarti melempari batu. Rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya.

Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam, karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akal. Kenapa zina diancam dengan hukuman berat. Hal ini disebabkan karena perbuatan zina sangat dicela oleh Islam dan pelakunya dihukum dengan hukuman rajam (dilempari batu sampai meninggal dengan disaksikan orang banyak), jika ia muhsan. Jika ia ghairu muhsan, maka dihukum cambuk 100 kali.

Adanya perbedaan hukuman tersebut karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakukan perbuatan tercela itu, apalagi kalau masih dalam ikatan perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya, sementara ghairu muhsan belum pernah menikah. Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia, zina adalah perbuatan asusila yang dilakukan seorang pria dan wanita di luar ikatan pernikahan yang sah. Sedangkan menurut Al-Jurjani, bisa dikatakan zina apabila telah memenuhi dua unsur yaitu:

  1. Adanya persetubuhan (sexual intercourse) antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya (heterosex).
  2. Tidak adanya keserupaan atau kekeliruan (syubhat) dalam perbuatan sek (sex act).

Dengan unsur pertama, maka jika dua orang yang berbeda kelaminnya baru bermesraan, misalnya berciuman atau berpelukan, belum dapat dikatakan berbuat zina, yang dapat dijatuhi hukuman had, berupa dera bagi yang belum pernah kawin atau rajam bagi yang sudah pernah kawin, tetapi mereka bisa dihukum ta’zir yang bersifat edukatif. Bagaimana dengan inseminasi buatan dengan mentransfer sperma pada ovum donor untuk memperoleh keturunan. Bila dikaitkan dengan definisi zina dan klasifikasinya yang telah dijelaskan oleh Jurzanim maka tidak dianggap sebagai perbuatan zina, sebab tidak terjadi sexual intercourse (persetubuhan).

Sebagian ulama’ mendefinisikan zina dengan perhiasan, maka berzina berarti merampas perhiasan. Bagi wanita yang paling utama sebagai perhiasannya adalah kehormatannya, maka merampas kehormatan ini berarti menghilangkan modal dari wanita itu. Wanita yang melakukan perzinaan ini berarti menyerahkan perhiasannya kepada orang lain. Perhiasan wanita mempunyai nilai dan harga hanya untuk pemakaian pertama kali belaka. Jika kegadisan wanita atau selaput dara itu hilang, maka hilang pulalah kehormatannya.

Dari berbagai macam definisi tentang zina di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa zina adalah perbuatan bersetubuh (memasukkan penis kedalam vagina) di luar ikatan nikah yang sah dan berbeda jenis kelaminnya, yang dapat merusak kehormatan atau perhiasan perempuan (pecahnya selaput darah dalam vagina).

Dasar Hukum Zina

Seseorang dikatakan berzina harus diteliti dengan sangat hati-hati jangan sampai keliru dalam menentukan hukumannya. Sebab jika keliru akan merugikan orang lain, karena hukuman zina adalah sangat berat bagi para pelakunya. Adapun dasar penetapan perbuatan zina sebagai berikut:

  1. Adanya kesaksian empat orang, laki-laki, baligh, berakal, dan adil. Keempat saksi memberikan kesaksian yang sama baik tempat, pelaku, waktu dan cara melakukannya. Apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka belum bisa dikatakan berbuat zina.
  2. Pengakuan pelaku yang sudah baligh dan berakal.
  3. Qorina<<<<>h atau tanda-tanda atau indikasi.
  4. Qorina>h yang dapat dianggap sebagai barang bukti perzinaan yang sah adalah jelasnya kehamilan wanita yang tidak bersuami. (bukan perkosaan).

Adapun dasar hukum dalam al-qur’an dan hadis telah banyak disebutkan antara lain zina dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Nur ayat 2 yang berbunyi:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Dari definisi tersebut dapat kita kemukakan bahwa hukuman merupakan balasan yang setimpal atas perbuatan pelaku kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya. Adapun dasar penjatuhan hukuman tersebut antaranya Q.S. Shad ayat 26:

يَٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلْنَٰكَ خَلِيفَةً فِى ٱلْأَرْضِ فَٱحْكُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِٱلْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌۢ بِمَا نَسُوا۟ يَوْمَ ٱلْحِسَابِ

Artinya: …Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adildan jangalah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamudari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat adzab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Para ulama mengartikan zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama yaitu: “Zina ialah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat.”

Macam-Macam Zina

Macam-macam zina dan al-quran dan hadis telah banyak dipaparkan antara lain akan dipaparkan sebagai berikut:

  1. Zina Muhsan ialah perbuatan zina yang dilakukan oleh pria/wanita yang wajib menjaga kehormatannya. Artinya, orang yang sudah berkeluarga atau menikah.
  2. Zina Ghoiru Muhsan maksudnya adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh pria/wanita yang belum menikah.

Ada sebagian ulama mendefisikan macam-macam pelaku zina ada dua macam sebagai berikut:

  • Zina mukhson

Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, isteri duda atau janda. Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhshon, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati.

  • Zina ghairu mukhshon

Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu Mukhson di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1 tahun. Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya seperti qad}hi atau hakim. Qad}hi (hakim) memutuskan perkara pelanggaran hukum dalam mahkahmah pengadilan. Dalam memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara’. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qad}hi adalah melakukan pembuktian benarkah pelanggaran hukum itu benarbenar telah terjadi.

Adapun wanita hamil dan orang sakit, maka pelaksanaan hukum atasnya ditunda hingga wanita hamil itu melahirkan dan orang yang sakit sembuh dari penyakitnya. Imam Syafi’i Abu Abdullah karena pada prinsipnya kesalahan hanya dibebankan kepada orang yang melakukannya.

Soal hukuman (punishment) bagi para pezina mushan dan ghoiru mushan banyak perbedaan pandangan. Menurut Mazhab Dzahiri pelaku zina muhsan (pelaku zina yang telah kawin) mendapat hukuman rangkap: dera dahulu kemudian rajam berdasarkan Hadis Nabi: “Pelaku zina yang telah kawin atau pernah kawin itu didera 100 kali dan dirajam”.

Berkaitan dengan hukuman bagi pezina itu, Imam Syafi’i juga berpendapat; hukuman rajam (stoning to death), yang berarti hukuman mati bagi pelaku zina muhsan sudah seharusnya dibebankan atas pelaku zina apabila perbuatan zina itu diketahui oleh empat orang saksi. Bagi Imam Syafi’i hukuman dera sangat pantas diberikan kepada pelaku zina muhsan karena si pelaku zina seharusnya (wajib) menjaga loyalitas dan nama baik keluarga, dan lagi perbuatan zina itu mengandung bahaya-bahaya yang besar bagi keluarganya, masyarakat, dan negara.

Hal ini berdasarka firman Tuhan: “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah SWT memberi jalan lain kepadanya.”

Perbuatan keji: menurut Jumhur Mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homosek dan yang sejenisnya. menurut pendapat muslim dan Mujtahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).

Dalam ayat surat Al-Nur ayat 2 Allah SWT juga menjelaskan: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah SWT, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Hukuman dera (flogging) yang relatif ringan, menurut Imam Syafi’i, patut diberikan kepada pelaku zina yang belum kawin (ghairu muhsan), karena si pelaku masih hijau, belum berpengalaman, maka dengan hukuman dera itu diharapkan bisa memberi kesadaran padanya, sehingga ia tidak mau mengualangai perbuatannya yang tercela.

Sanksi Perbuatan Zina

Seseorang yang melakukan zina Muhsan, sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam) Yaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati. Dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi yang berbunyi: “Terimalah dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam”.

Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akal. Kenapa zina diancam dengan hukuman berat. Hal ini disebabkan karena perbuatan zina sangat dicela oleh Islam dan pelakunya dihukum dengan hukuman rajam (dilempari batu sampai meninggal dengan disaksikan orang banyak), jika ia muhsan. Jika ia ghairu muhsan, maka dihukum cambuk 100 kali. Adanya perbedaan hukuman tersebut karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakukan perbuatan tercela itu, apalagi kalau masih dalam ikatan perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya, sementara ghairu muhsan belum pernah menikah.

Namun keduanya tetap sangat dicela oleh Islam dan tidak boleh diberi belas kasihan.

Ancaman keras bagi pelaku zina tersebut karena dalam pandangan Islam zina, merupakan perbuatan tercela yang menurunkan derajat dan harkat kemanusiaan secara umum. Apabila zina tidak diharamkan niscaya martabat manusia akan hilang karena tata aturan perkawinan dalam masyarakat akan rusak. Di samping itu pelaku zina berarti mengingkari nikmat Allah SWT tentang kebolehan dan anjuran Allah SWT untuk menikah.

Seseorang yang melakukan zina bukan muhsan sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan ke atas mereka hukuman sebat 100 kali sebat/cambuk dan di buang keluar negeri/diasingkan selama setahun sebagaimana terdapat dalam firman Allah AWT dalam surat Al-Nur ayat 2:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”