Apakah Jual Beli Kurma Secara Online Termasuk Riba?

Pertanyaan:

Ustadz, bagaimana hukum menjual kurma secara online? Dan sistemnya bukan COD. Jadi bayar dulu, serah terima barang nanti. Karena kalau ga salah kurma itu masuk ke komoditi ribawi.

(Rahmadanti)

Jawaban:

Kita mengetahui bahwa jual beli emas online termasuk riba karena tidak terjadi yadan-bi-yadin (serah terima langsung di majelis akad). Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr (kurma) dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (serah terima langsung di majelis akad)” (HR. Al-Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Enam komoditas di atas dikelompokkan oleh para ulama berdasarkan illah-nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, illah dari kelompok emas-perak adalah ats-tsamaniyah (alat pembayaran). Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath-thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath-thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya).

Bagaimana dengan kurma? Bukankah kurma disebutkan dalam hadis di atas? Perlu dipahami dahulu tiga kaidah dalam masalah ini:

Kaidah pertama:

أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض

“Semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama kadarnya dan al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis:

مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ

“Kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan)”.

Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang. Maka harus sama kadarnya dan harus serah terima langsung di majelis akad.

Kaidah kedua:

كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض

“Semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”.

Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya, namun harus serah-terima di majelis akad secara langsung.

Kaidah ketiga:

كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل

“Semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama ukurannya ataupun al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”.

Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya dan tidak harus serah terima langsung.

[Dinukil dari Dhawabith fii Baabir Riba, Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih]

Sehingga jelas jual beli kurma dengan uang secara online masuk pada kaidah ketiga, tidak ada syarat serah terima di majelis akad dan tidak harus sama ukurannya. Karena uang dan kurma sudah berbeda illah-nya. Maka jual beli kurma dengan uang secara online hukumnya boleh saja.

Wallahu a’lam.